Skip to content
Yayasan Pondok Pesantren Darul Habib
  • Home
  • Berita
  • GaleriExpand
    • Foto Santri Laki-Laki
    • Foto Santri Perempuan
  • Profil
  • PeraturanExpand
    • Peraturan Santri Laki-Laki
    • Peraturan Santri Perempuan
  • Kontak
Yayasan Pondok Pesantren Darul Habib

Peraturan Santri Perempuan

Home / Peraturan / Peraturan Santri Perempuan

PERATURAN UMUM

Setiap santri yang tinggal dan atau hanya belajar di Darul Habib Islamic Boarding School wajib untuk:

  1. Berakhlak mulia.
  2. Mematuhi segala bentuk peraturan dan tata tertib yang berlaku.
  3. Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
  4. Berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memelihara kebersihan dan keindahan Pondok Pesantren.

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEORANG SANTRI PEREMPUAN

  1. Berbicara berbahasa Arab bagi yang sudah menetap selama enam bulan.
  2. Mengikuti segala bentuk aktifitas yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren, seperti:
    • Belajar dengan rajin dan tekun pada waktu yang telah ditentukan.
    • Menjalankan shalat fardhu secara berjama’ah di masjid dan membaca wirid yang telah ditentukan.
    • Pembacaan Burdah, Maulid, Hadhroh Basaudan & Badriyyah pada jam & waktu yang telah ditentukan.
    • Muhadhoroh (latihan berpidato).
    • dan lain-lain.
  3. Memakai seragam Abaya Hitam,Kerudung (minimal 3) ketika belajar dan shalat berjama’ah
  4. Berada dalam kelas lima menit sebelum pelajaran dimulai
  5. Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan serta keindahan pesantren
  6. Tidur malam pukul 22.00 WIB dan dan bangun pukul 03.00 WIB
  7. Setiap santri harus menitipkan uangnya pada pengurus dan tidak diperbolehkan menyimpan uang lebih dari 5000,-
  8. Menela’ah pelajaran masing-masing dengan tenang supaya tidak mengganggu santriwati yang lainLarangan Santri (Perempuan)

LARANGAN-LARANGAN

  1. Menonton Bioskop atau pertunjukan yang lain
  2. Membawa radio tape (barang-barang elektronik yang lain), majalah, foto, atau gambar yang tidak wajar
  3. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
  4. Mengadakan olah raga di luar waktu yang telah ditentukan (hari jum’at)
  5. Duduk di warung makan atau minum
  6. Memasuki kamar tidur orang lain
  7. Keluar dari pondok tanpa seizin mudir atau pengurus
  8. Membuka aurat di dalam dan di luar pondok
  9. Berbicara tidak wajar (jorok dan tidak sopen)
  10. Memakai barang orang lain tanpa seizin pemiliknya
  11. Mencuri barang santriwati lain
  12. Berkelahi atau mengganggu ketenangan santriwati lain
  13. Memakai pakaian yang tidak layak bagi santri
  14. Berbicara dengan selain mahromnya di dalam atau di luar pesantren

CATATAN LAIN BAGI SANTRIWATI

  1. Syahriyyah bagi santriwati yang pulang (karena sakit dsb) selama tidak menyatakan berhenti dibayar seperti biasa
  2. Santriwati yang diberhentikan/ berhenti dan masih memiliki tanggungan hutang diwajibkan untuk melunasinya
  3. Syahriyyah santriwati yang pulang pada saat liburan Ramadlan tetap dibayar seperti biasa
    Bagi santriwati yang berada dipondok/ pulang:
    • jika kembali diatas tiga bulan maka dianggap mengundurkan diri/ berhenti dan wajib mendaftar kembali dengan membayar uang pangkal sebagaimana mestinya kecuali sebelumnya mendapatkan surat izin dari pengurus
    • jika dibawah tiga bulan maka santriwati tersebut harus melunasi seluruh tunggakan/ hutang
  4. Bagi santriwati yang menetap (mengikuti pelajaran) di bulan Ramadlan tidak ditarik biaya tambahan
  5. Apabila santriwati baru telah mendaftarkan kemudian mengundurkan diri dan telah menginap 1-5 hari maka uang pangkal dikembalikan sebesar Rp. 200.000,- , menginap 6-10 hari maka uang pangkal dikembalikan sebesar Rp. 150.000,- , jika telah menginap 11-15 hari maka uang pangkal dikembalikan sebesar Rp. 100.000,- dan jika telah menginap 15 hri keatas maka uang pangkal tidak dikembalikan dan dijadikan shodaqoh jariyah bapak untuk pesantren.

SANKSI ATAS PELANGGARAN

Bagi santri yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenai sanksi berupa: dipukul, digundul, membersihkan Pondok, didenda, diskors, sampai tidak diperkenankan pulang ketika libur Ramadhan serta bisa dikeluarkan secara tidak hormat. Juga terdapat hukuman-hukuman lain sesuai dengan kesepakatan musyawarah Mudir Ma’had dan dewan Asatidzah.

SYARAT PENERIMAAN CALON SANTRI BARU

Adapun calon santri / santriwati bisa diterima apabila telah memenuhi Persyaratan Masuk & Persyaratan Administrasi.

PERSYARATAN MASUK

  1. Minimal tamatan SD (Primary School/sederajat) atau berusia 12 tahun.
  2. Bisa berbicara, membaca dan menulis Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
  3. Calon santri datang bersama kedua orang tua dan atau wali. Wali tidak bisa diwakilkan sesama santri.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Membayar uang pendaftaran sebesar IDR 11.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
    • Uang pembangunan : IDR 4.000.000,00.
    • Uang lemari : IDR 3.000.000,00.
    • Uang ranjang : IDR 2.000.000,00.
    • Uang kasur : IDR 1.100.000,00.
    • Uang bantal, selimut & seprei : IDR 400.000,00.
    • SPP (untuk satu bulan pertama) : IDR 900.000,00.
    • Uang kesehatan : IDR 100.000,00.
  2. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar.
  3. Fotocopy KTP orang tua (ayah, ibu) ataupun wali 3 (tiga) lembar.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga 3 (tiga) lembar.
  5. Fotocopy Akte Lahir 3 (tiga) lembar.
  6. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir 3 (tiga) lembar.
  7. Khusus untuk calon santri yang berusia 17 tahun keatas atau tamatan SMA (sederajat) atau yang pernah mengenyam pendidikan SMA (sederajat, walaupun tidak sampai selesai) wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) daerah setempat.
  8. Untuk santri asing (luar negeri);
  9. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar.
  10. Fotocopy pasport 3 (tiga) lembar,
  11. Fotocopy visa (yang telah teratas nama Darul Habib) 3 (tiga) lembar,
  12. Fotocopy pasport / id card orang tua (atau wali) 3 (tiga) lembar,
  13. Fotocopy sijil lahir (birth certificate) 3 (tiga) lembar,
  14. Serta tambahan uang administrasi (untuk keperluan pengurusan dokumen santri asing sebesar IDR 7.650.000,00 untuk masa aktif dua tahun dan biaya perpanjangan masa aktif IDR 6.100.000,00 jika telah expired (biaya ini berlaku untuk tiga orang keatas).

JAM AKTIVITAS BELAJAR

  1. Belajar di kelas : 08.30 s/d 12.00 WIB.
  2. Rauhah pagi : 05.30 s/d 06.00 WIB.
  3. Rauhah sore : 16.00 s/d 16.45 WIB.

UJIAN SEMESTER

  1. Ujian semester pertama pada bulan Rabi’ul Awwal.
  2. Ujian semester kedua pada bulan Sya’ban.
  3. Adapun syarat untuk mengikuti ujian adalah melunasi iuran bulanan (SPP) sampai bulan yang telah ditentukan dan membayar uang ujian serta melunasi hafalan yang telah ditetapkan oleh Qism Tarbiyyah.

LIBUR BELAJAR

  1. Hari Jum’at.
  2. Hari-hari besar Islam.
  3. Setelah ujian semester pertama & kedua.
  4. Untuk libur Ramadhan dimulai dari tanggal 20 Sya’ban s/d 15 Syawwal dan para santri baru diperkenankan untuk pulang kerumah masing-masing dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Catatan

  1. Biaya bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  2. Bagi santri baru yang telah menetap selama tujuh hari kemudian mengundurkan diri / berhenti maka uang pangkal akan dikembalikan sebesar 50%, jika selama 14 hari akan dikebalikan 25%, dan jika diatas 14 hari maka tidak ada pengembalian uang pangkal dan dianggap sebagai sedekah untuk Pondok Pesantren.
    Iuran bulanan bagi santri yang pulang (baik karena sakit, libur Ramadhan, dsb) selama tidak menyatakan berhenti tetap dibayar seperti biasa.
    Santri baru diperbolehkan pulang apabila telah menerima raport semester kedua.

    Adapun syarat untuk pengambilan raport adalah sebagai berikut:
    • Melunasi SPP sampai bulan yang telah ditetapkan.
    • Melunasi hafalan yang telah ditetapkan oleh Qism Tarbiyyah.
    • Tidak memiliki hutang kitab.
    • Melunasi iuran ash-Shofwah (organisasi santri Darul Habib Islamic Boarding School).
  3. Santri yang berhenti / diberhentikan dan masih memiliki tanggungan hutang diwajibkan untuk melunasinya.
  4. Dilarang keras membawa pulang fasilitas Pondok yang telah disediakan.
  5. Bagi santri yang menetap di Pondok ketika libur Ramadhan tidak ditarik biaya tambahan.
  6. Bagi santri yang terlambat datang setelah libur Ramadhan, akan dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Dan apabila dalam jangka waktu sepuluh hari santri tersebut belum juga datang (25 Syawwal), maka dianggap berhenti. Fasilitas pondok yang dia terima akan dipersiapkan untuk calon santri baru dan diwajibkan mendaftar ulang layaknya calon santri baru apabila kembali datang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  7. Peraturan diatas bisa berubah sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Atas nama Pimpinan Darul Habib Islamic Boarding School
Abuya Ahmad Naufal bin Abdullah al-Kaff

Alamat

Jalan Raya Parungkuda Gg. Ojek Ciambar Kp. Cipamutih Desa Munjul Rt.004/012 Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia | PO.BOX 26

Telepon : +622666547195
Telegram : DarulHabibSukabumi
Email : [email protected]

Ikuti Kami

Facebook Instagram YouTube

Hendaklah setiap orang bersedia untuk menata kehidupannya dengan baik dalam bermasyarakat, terlebih lagi hubungannya dengan sang Khalik (ALLAH). Supaya dapat mencapainya, maka ia harus membekali dirinya dengan pendidikan agama yang memadai. Yaitu pendidikan yang akan menjadikannya manusia yang berakhlak mulia, sehingga ia akan menjadi makhluk Allah yang paling mulia.

© 2023 Yayasan Pondok Pesantren Darul Habib

Powered by AmperaKoding

Scroll to top
  • Home
  • Berita
  • Galeri
    • Foto Santri Laki-Laki
    • Foto Santri Perempuan
  • Profil
  • Peraturan
    • Peraturan Santri Laki-Laki
    • Peraturan Santri Perempuan
  • Kontak
Search