PERATURAN UMUM
Setiap santri yang tinggal dan atau hanya belajar di Darul Habib Islamic Boarding School wajib untuk:
- Berakhlak mulia.
- Mematuhi segala bentuk peraturan dan tata tertib yang berlaku.
- Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
- Berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memelihara kebersihan dan keindahan Pondok Pesantren.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEORANG SANTRI LAKI-LAKI
- Berbicara berbahasa Arab bagi yang sudah menetap selama enam bulan.
- Mengikuti segala bentuk aktifitas yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren, seperti:
- Belajar dengan rajin dan tekun pada waktu yang telah ditentukan.
- Menjalankan shalat fardhu secara berjama’ah di masjid dan membaca wirid yang telah ditentukan.
- Pembacaan Burdah, Maulid, Hadhroh Basaudan & Badriyyah pada jam & waktu yang telah ditentukan.
- Muhadhoroh (latihan berpidato).
- dan lain-lain.
- Memakai gamis putih, pecih putih dan imamah putih ketika belajar dan shalat berjama’ah.
- Membawa/memiliki sendiri pakaian resmi (minimal dua), serta pakaian dan kebutuhan sehari-hari
- Berpakaian yang layak dalam kesehariannya termasuk ketika berolahraga dan tidur
- Tidur malam pada pukul 22.00 WIB dan bangun pada pukul 03.15 WIB
- Menitipkan uangnya kepada petugas
LARANGAN-LARANGAN
- Keluar tanpa izin petugas.
- Berada di tempat yang tidak layak sebagai seorang santri, seperti di bioskop, warung makan / minum, dll.
- Merokok, baik didalam maupun diluar Pondok.
- Membawa dan atau menyimpan sesuatu yang tidak berkaitan dengan Pondok Pesantren seperti:
- Alat-alat elektronik (hp, kamera, dll)
- Majalah, koran, foto dan segala bentuk konten yang tidak islami
- Senjata
- dll
- Membawa dan atau menyimpan uang tunai, ATM maupun e-Money (segala bentuk yang bisa digunakan untuk bertransaksi).
- Mengganggu ketenangan santri, seperti berbicara kasar / tidak sopan, memasuki kamar yang bukan kamarnya, berteriak-teriak, berkelahi, memakai barang orang lain tanpa izin, mencuri, dll.
- Berbicara dengan yang bukan mahromnya, baik di dalam maupun di luar Pondok Pesantren.
- Berpakaian yang tidak layak bagi seorang santri.
- Mengadakan kegiatan yang bukan pada waktu yang telah ditentukan, seperti berolahraga selain hari Jum’at, dll.
- Dan larangan-larangan lainnnya sesuai dengan kesepakatan musyawarah Mudir Ma’had dan dewan Asatidzah.
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Bagi santri yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenai sanksi berupa: dipukul, digundul, membersihkan Pondok, didenda, diskors, sampai tidak diperkenankan pulang ketika libur Ramadhan serta bisa dikeluarkan secara tidak hormat. Juga terdapat hukuman-hukuman lain sesuai dengan kesepakatan musyawarah Mudir Ma’had dan dewan Asatidzah.
SYARAT PENERIMAAN CALON SANTRI BARU
PERSYARATAN MASUK
- Minimal tamatan SD (Primary School/sederajat) atau berusia 12 tahun.
- Bisa berbicara, membaca dan menulis Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
- Calon santri datang bersama kedua orang tua dan atau wali. Wali tidak bisa diwakilkan sesama santri.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Membayar uang pendaftaran sebesar IDR 11.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pembangunan : IDR 4.000.000,00.
- Uang lemari : IDR 3.000.000,00.
- Uang ranjang : IDR 2.000.000,00.
- Uang kasur : IDR 1.100.000,00.
- Uang bantal, selimut & seprei : IDR 400.000,00.
- SPP (untuk satu bulan pertama) : IDR 900.000,00.
- Uang kesehatan : IDR 100.000,00.
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar.
- Fotocopy KTP orang tua (ayah, ibu) ataupun wali 3 (tiga) lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga 3 (tiga) lembar.
- Fotocopy Akte Lahir 3 (tiga) lembar.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir 3 (tiga) lembar.
- Khusus untuk calon santri yang berusia 17 tahun keatas atau tamatan SMA (sederajat) atau yang pernah mengenyam pendidikan SMA (sederajat, walaupun tidak sampai selesai) wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) daerah setempat.
- Untuk santri asing (luar negeri);
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar.
- Fotocopy pasport 3 (tiga) lembar,
- Fotocopy visa (yang telah teratas nama Darul Habib) 3 (tiga) lembar,
- Fotocopy pasport / id card orang tua (atau wali) 3 (tiga) lembar,
- Fotocopy sijil lahir (birth certificate) 3 (tiga) lembar,
- Serta tambahan uang administrasi (untuk keperluan pengurusan dokumen santri asing sebesar IDR 7.650.000,00 untuk masa aktif dua tahun dan biaya perpanjangan masa aktif IDR 6.100.000,00 jika telah expired (biaya ini berlaku untuk tiga orang keatas).
JAM AKTIVITAS BELAJAR
- Belajar di kelas : 08.30 s/d 12.00 WIB.
- Rauhah pagi : 05.30 s/d 06.00 WIB.
- Rauhah sore : 16.00 s/d 16.45 WIB.
UJIAN SEMESTER
- Ujian semester pertama pada bulan Rabi’ul Awwal.
- Ujian semester kedua pada bulan Sya’ban.
- Adapun syarat untuk mengikuti ujian adalah melunasi iuran bulanan (SPP) sampai bulan yang telah ditentukan dan membayar uang ujian serta melunasi hafalan yang telah ditetapkan oleh Qism Tarbiyyah.
LIBUR BELAJAR
- Hari Jum’at.
- Hari-hari besar Islam.
- Setelah ujian semester pertama & kedua.
- Untuk libur Ramadhan dimulai dari tanggal 20 Sya’ban s/d 15 Syawwal dan para santri baru diperkenankan untuk pulang kerumah masing-masing dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Catatan
- Biaya bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Bagi santri baru yang telah menetap selama tujuh hari kemudian mengundurkan diri / berhenti maka uang pangkal akan dikembalikan sebesar 50%, jika selama 14 hari akan dikebalikan 25%, dan jika diatas 14 hari maka tidak ada pengembalian uang pangkal dan dianggap sebagai sedekah untuk Pondok Pesantren.
Iuran bulanan bagi santri yang pulang (baik karena sakit, libur Ramadhan, dsb) selama tidak menyatakan berhenti tetap dibayar seperti biasa.
Santri baru diperbolehkan pulang apabila telah menerima raport semester kedua.
Adapun syarat untuk pengambilan raport adalah sebagai berikut:- Melunasi SPP sampai bulan yang telah ditetapkan.
- Melunasi hafalan yang telah ditetapkan oleh Qism Tarbiyyah.
- Tidak memiliki hutang kitab.
- Melunasi iuran ash-Shofwah (organisasi santri Darul Habib Islamic Boarding School).
- Santri yang berhenti / diberhentikan dan masih memiliki tanggungan hutang diwajibkan untuk melunasinya.
- Dilarang keras membawa pulang fasilitas Pondok yang telah disediakan.
- Bagi santri yang menetap di Pondok ketika libur Ramadhan tidak ditarik biaya tambahan.
- Bagi santri yang terlambat datang setelah libur Ramadhan, akan dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Dan apabila dalam jangka waktu sepuluh hari santri tersebut belum juga datang (25 Syawwal), maka dianggap berhenti. Fasilitas pondok yang dia terima akan dipersiapkan untuk calon santri baru dan diwajibkan mendaftar ulang layaknya calon santri baru apabila kembali datang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Peraturan diatas bisa berubah sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu